LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan mendesak agar Polda Sumut menggelar sidang etik 8 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dan rekayasa kasus terhadap dua orang transpuan yakni Kamaluddin alias Deca dan Ariyanto alias Fury.
"Sampai saat ini Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (1/7).
Irvan mengatakan kasus itu telah dilaporkan secara resmi di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya telah delapan hari pascalaporan tersebut. Hal ini menimbulkan tandanya besar, karena berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui usai tujuh hari viralnya video tindak pidana tersebut, Polda Sumut langsung melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon," urainya.
Ia juga melihat kejanggalan penanganan kasus itu. Sebab menurutnya Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung menyampaikan kepada LBH Medan untuk melakukan press rilis bersama karena hal ini merupakan perintah Kapolda Sumut.
"Jadi Kabid Propam dengan mengatakan akan dilakukan press rilis dan pengembalian uang (barang bukti) sekalian kami diminta sampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut terkait respons cepat atas permasalahan ini. Ini sangat aneh karena tindak pidananya sedang berproses di Ditreskrimum dan harusnya barang bukti tersebut berada pada penyidik, namun dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan akan mengembalikan barang bukti kepada korban pada saat press rilis," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pemerasan dan rekayasa kasus itu bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.
Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.
Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung menjalani penahanan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang. Awalnya korban diminta menyetorkan Rp 100 juta. Namun Korban hanya menyanggupi membayar Rp 50 juta.
Belakangan kedua korban meminta pendampingan hukum ke LBH Medan. LBH Medan melaporkan oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Akan tetapi, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan oknum yang diduga melakukan pemerasan terindikasi melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
"Penyidik Propam secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K dan R," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran. Bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," ungkapnya.