Polisi Kerinci Tangkap Tiktoker Popo Barbie yang Masturbasi Manekin

CNN Indonesia
Senin, 03 Jul 2023 05:56 WIB
Kepolisian Kerinci, Jambi, mengamankan seorang tiktoker dengan nama alias Popo Barbie yang menyebar video masturbasi dengan manekin di akun medsosnya.
Ilustrasi. Kepolisian Kerinci, Jambi, mengamankan seorang tiktoker dengan nama alias Popo Barbie yang menyebar video masturbasi dengan manekin di akun medsosnya. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengamankan seorang Tiktoker berinisial EY (27) alias Popo Barbie yang membuat dan menyebarkan video masturbasinya dengan manekin di akun media sosialnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Tiktoker asal Kerinci, Jambi, itu mengaku motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut  (followers) di media sosial. Polisi mengungkap bahwa hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followers-nya," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Minggu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan bahwa video tak senonoh itu sengaja dibuat sendiri oleh Popo. Kemudian, kata Edi, Popo sendirilah yang menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp.

"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," katanya.

Dia menerangkan saat petugas akan mengamankan, Popo sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatan serta telah menyebarkan video tersebut.

Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mendapatkan ponsel yang disebut Popo sebelumnya telah hilang.

"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelas Edi.

Kini ponsel merk iPhone 13 miliknya itu diamankan polisi sebagai barang bukti beserta manekin yang digunakannya di dalam video tersebut.

Polisi mengamankan Popo Barbie TikToker asal Kerinci, Jambi atas videonya masturbasi dengan manekin pada Sabtu (1/7) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Popo sempat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE

Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER