Direktur Beber Pemilik Saham PT Toba Sejahtera di Sidang Haris-Fatia

CNN Indonesia
Senin, 03 Jul 2023 15:31 WIB
Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa menyebut saham perusahaan tersebut mayoritas dimiliki Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa membeberkan nama-nama orang yang memiliki saham di perusahaan tempat ia bekerja. Ia menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham mayoritas.

Hal tersebut Hedi ungkap ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal pengetahuannya tentang kepemilikan saham di PT Toba Sejahtera.

"Berdasarkan akta saat ini pemegang sahamnya adalah Bapak Luhut Pandjaitan sebagai majority shareholder dan Bapak David Pandjaitan sebagai minority shareholder," kata Hedi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian tersebut sesuai dengan pernyataan Luhut ketika bersaksi sebelumnya. Kala itu Luhut mengaku masih memegang saham.

"(Masih jadi pemegang saham?). Lah iya itu uang saya, masa enggak saya pegang," kata Luhut di PN Jaktim, Kamis (8/6).

Diketahui, David Pandjaitan adalah putra dari Luhut. Fakta tersebut diketahui setelah Hedi mengaku bahwa ia memiliki hubungan kekeluargaan dengan Luhut.

"Iya, dia (David Panjaitan) putranya," kata Hedi

"Pak Luhut itu paman saya," Hedi menambahkan.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia dinilai oleh JPU mencemarkan nama baik Luhut melalui sebuah podcast video yang diunggah melalui akun Haris di Youtube.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!'. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER