Babak Baru Kasus Penipuan iPhone 'Si Kembar': Reseller Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 03 Jul 2023 16:57 WIB
Ilustrasi penipuan iphone oleh si Kembar. (Getty Images via AFP/MARIO TAMA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi penipuan iPhone yang dilakukan oleh 'si kembar' Rihana dan Rihani masih belum tuntas. Teranyar, korban aksi penipuan 'si kembar' bernama Pungky justru ditetapkan sebagai tersangka.

Vicky Fachreza, suami dari Pungky mengatakan ia dan istrinya merupakan reseller iPhone dari 'si kembar'. Namun, ia pun merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan 'si kembar'.

Vicky mengaku ada beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha. Lantaran Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari 'si kembar', otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.

Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022. Dalam laporannya itu, pelapor mengaku merugi sebesar Rp2,1 miliar.

"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7).

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.

Dari laporan itu, kata Vicky, sang istri sudah beberapa kali dipanggil oleh Polsek Ciputat Timur. Ia menyebut istrinya selalu kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ucap dia.

Vicky mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya. Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada 'si kembar'.

Bahkan, Vicky mengaku dirinya juga sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur bahwa pihaknya pun sudah melaporkan aksi penipuan yang dialami oleh istrinya.

Namun, ternyata proses hukum terhadap istrinya terus berlanjut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan, lanjut Vicky, istrinya sudah menjalani proses persidangan.

"Kita sudah menjelaskan, kita sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat di bawah jajaran Polres Tangsel. Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho mengatakan berdasarkan keterangan pelapor Siti aksi penipuan berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone.

Dalam penawaran itu, Pungky menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp350 ribu untuk setiap iPhone yang berhasil terjual.

"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucap Agung.

Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.

Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan. Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.

"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.

"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," lanjut dia.

Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik lantas menetapakan Pungky sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," kata Agung.

Agung juga menuturkan penyidik telah melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengka atau P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, sosok 'si kembar' bernama Rihana dan Rihani diduga telah melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut 'si kembar' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar'.

Kemudian, dari hasil analisis sementara yang dilakukan PPATK, terungkap 'si kembar' ini melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga, transaksi tunai ini dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK