Kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, mengungkapkan ada enam alasan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.
Maqdir menuturkan, pertama, penetapan tersangka Hasbi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari terdakwa Theodorus Yosep Papera. Dalam keterangannya, kata Maqdir, Theodorus mengaku sebagai penghubung dengan Hasbi untuk membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Selain itu, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam perkara saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung. Karena itu, dia menilai penetapan Hasbi sebagai tersangka tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Alasan kedua, Maqdir menyebut penetapan Hasbi dilakukan langsung tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan. Maqdir berkata prosedur itu tidak dikenal dalam KUHP.
Proses penyelidikan berdasarkan pasal 1 ayat (5) KUHAP tujuannya adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
"Sehingga, produk dalam tahapan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ucapnya.
Ketiga, Maqdir menilai penetapan tersangka Hasbi tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Dia mengatakan penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan dan petunjuk bukti salah satu terdakwa.
"Keterangan terdakwa dan bukti petunjuk karena hanya akan didapatkan dalam forum persidangan perkara pokok oleh majelis hakim," tuturnya.
"Penetapan tersangka terburu buru tanpa pemeriksaan seksama atas keterangan tertulis dan lisan dari berbagai pihak terkait, sehingga alat bukti yang diperoleh harus dinyatakan tidak sah dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum," imbuhnya.
Keempat, Maqdir menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka menerima gratifikasi hanya berdasarkan asumsi, bukan bukti permulaan.
Kelima, dia menyebut Hasbi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan. Keenam, Maqdir menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara Surat Perintah Penyidikan (Spridik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Maqdir menyebut Sprindik dikeluarkan pada tanggal 3 Mei, sementara SPDP satu hari setelahnya yakni 4 Mei 2023.
Padahal, kata dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, perlu proses yang memakan waktu untuk pemenuhan alat bukti, seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi, ahli, dan validasi dokumen terkait dalam proses penyidikan.
Karena itu, Maqdir menilai proses penyidikan tidak melalui prosedur hukum yang benar sesuai UU KPK dan KUHAP.
"Oleh karena termohon mengeluarkan Sprindik sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam hari yang sama serta tidak mencantumkan waktu secara detail terperinci," ucapnya.
Hasbi Hasan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di MA.
Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(yla/tsa)