Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencabulan
Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial AG.
Mario resmi menyandang status tersangka dalam kasus ini pada 27 Juni lalu berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (3/7).
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, polisi membenarkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh mantan pacarnya berinisial AG.
"Iya sudah," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario.
Sebelum dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Saat ini, Mario tengah menjalani proses persidangan atas kasus tersebut.
"Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).
(dis/isn)