Terpidana remaja perempuan berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberi kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Selasa (27/6).
Pantauan CNNIndonesia.com, AG tiba sekitar pukul 09.37 WIB dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan polisi. AG tak mendapat pengawalan ketat seperti persidangan sebelumnya. Ia juga terlihat berjalan lebih santai dari biasanya.
AG langsung digiring menuju ruang tahanan sementara yang berada di area belakang PN Jaksel. Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna hitam serta menenteng tas. Sepanjang berjalan menuju ruangan, wajah AG tertutup rapat oleh jaket bertudung warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian.
Namun, ia menyayangkan sikap jaksa dan majelis hakim yang mengabaikan permohonan pihaknya agar AG memberikan kesaksian secara daring tanpa harus hadir di muka persidangan.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani persidangan. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(lna/tsa)