Paripurna DPR Pasca Pandemi, Hanya 36 Orang Hadir Fisik

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 11:24 WIB
Hanya 36 anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna DPR ke-28 yang digelar hari ini. Padahal, presiden sudah mencabut status pandemi.
Rapat Paripurna DPR ke-28 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/11), dihadiri secara fisik oleh 36 anggota dewan. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri): CNN Indonesia/Khaira Ummah
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-28 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang digelar pada hari ini, Selasa (4/7) dihadiri secara fisik oleh 36 anggota dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan DPR lain seperti Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 36 orang, hadir virtual sebanyak 215, izin 150, dengan jumlah 401 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Dasco.

Lantaran kuorum sudah tercapai, Dasco kemudian membuka dan menyatakan rapat paripurna kali ini terbuka untuk umum.

Agenda paripurna kali ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2024 dan rencana kerja pemerintah tahun 2024 di Badan Anggaran DPR RI.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-28 masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023, hari Selasa 4 Juli 2023, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya.

Pada rapat paripurna sebelumnya disebutkan DPR masih mengimplementasikan aturan protokol kesehatan virus corona (Covid-19), namun pada rapat kali ini tidak disebutkan hal tersebut.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Jokowi menandatangani keppres tersebut pada Kamis (22/6) lalu. Namun, salinan resmi keppres tersebut baru ditayangkan di situs Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (28/6).

Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.

(khr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER