Galumbang MS Didakwa Rugikan Negara & Cuci Uang Terkait Kasus BTS

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 15:19 WIB
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. iStock/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Dalam kasus TPPU ini, Galumbang disebut melakukannya bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif,Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditransfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan kawan-kawan," ujar jaksa.

"Merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo," lanjut jaksa.

Dalam surat dakwaan tersebut, total uang yang diterima Irwan sebesar Rp119 miliar. Selain memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny Plate, Irwan juga mendistribusikan uang tersebut.

Pertama, diberikan kepada Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu digunakan Elvano untuk membeli rumah, sepeda motor triumph dan Ducati Scramler serta membeli mobil HRV.

Diberikan kepada Anang sebesar Sin$200.000. Dari uang ini kemudian digabung dengan uang yang diberikan oleh Jimmy Sutjiawan, Anang menukar uang tersebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA). Sebagian uang selanjutnya ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang.

Tia lantas menggunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang.

Sebagian uang lainnya ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh Anang, dan sebagian lagi dipakai untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun
oleh PT Inti Griya Pramudya.

Selain itu, uang dimaksud juga ada yang dipakai untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional.

Diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang
dari penghasilan lainnya, selanjutnya dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama.

Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto;Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa merinci setiap individu dan korporasi yang turut diperkaya dalam kasus ini. Plate menerima Rp17.848.308.000,00 (Rp17 miliar); Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah korporasi. Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER