Zainab, nenek berusia 83 tahun di Kalimantan Barat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri 20 butir kelapa.
Zainab pun diduga diminta ganti rugi sebesar Rp6 juta. Namun kasus ini berakhir damai setelah dimediasi dan mendapat bantuan hukum dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional dan tim pengacara kondang Hotman Paris.
Diberitakan media massa sebelumnya, Zainab dilaporkan oleh tetangganya yang bernama Asmad pada 18 April 2023. Namun setelah diselidiki fakta terkait tuduhan pencurian kelapa itu tak benar dan hanya klaim sepihak oleh pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pohon kelapa yang menjadi pangkal masalah diketahui berada di perbatasan tanah antara milik Asmad dan Zainab. Namun berdasarkan pernyataan girik yang dikeluarkan Kepala Desa Wajok Hulu pada 14 Februari 2024, tanah yang terdapat pohon kelapa tersebut belum diperjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Zainab sampai saat ini.
Sementara itu, dari video yang viral di media sosial, si nenek mengatakan pohon kelapa itu dulu ditanam oleh anaknya sendiri, sebagai tanda tempat ari-ari cucunya ditanam.
Dalam tradisi orang Bugis, memang ari-ari bayi yang baru lahir, dikubur. Lalu diberi tanda dengan ditanami buah kelapa. Maknanya, agar anak nantinya tumbuh besar dan produktif.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di jagat maya dan mengundang ragam komentar warganet. Warganet beramai-ramai meminta nenek dibantu oleh Pengacara Hotman Paris.
"Tim Hotman 911 sukses dalam kasus pencurian beberapa biji kelapa di Pontianak! Nenek Umur 83 tahun dilapor polisi! Sekarang neneknya aman bebas dari tuntutan hukum! Thanks semua pihak !!!! Untuk Nenek Jainab yang di Pontianak Kalbar sudah ada perdamaian hari ini bang, berkat bantuan Hotman 911 dan tim Hotman yang di Pontianak yaitu LBH Majelis Adat Dayak Nasional! Kasus tercepat selesai," tulis akun Instagram Hotmanparisofficial.
(tim/isn)