Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih masih paling banyak di enam provinsi Pulau Jawa.
Selain itu, inilah lima provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki jumlah pemilih terbanyak dalam DPT untuk Pemilu 2024.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
Lampung: 6.539.128 pemilih
Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih
Riau: 4.732.174 pemilih
Sementara untuk TPS di luar Pulau Jawa, Sumatera Utara juga menjadi yang terbanyak. Berikut rincian lima provinsi dengan TPS terbanyak di luar Jawa.
Sumatera Utara: 45.875 TPS
Sulawesi Selatan: 26.375 TPS
Lampung: 25.825 TPS
Sumatera Selatan: 25.985 TPS
Riau: 19.366 TPS
Dalam acara Rapat Rekapitulasi DPT Nasional di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7) secara keseluruhan pada Pemilu 2024 nanti ada 204.807.222 pemilih di Indonesia.
"Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024 akhir pekan lalu.
Ia mengatakan hasil DPT itu didapat dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Betty juga merinci terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.
"Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161," kata Betty.
Sementara itu, Betty merinci sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.
"TPSLN, KSK Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059," kata dia
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.