Kemenag Beri Izin Al Zaytun karena Penuhi 5 Syarat Pondok Pesantren

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 16:26 WIB
Ilustrasi. Demo warga menuntut Pondok Pesantren Al Zaytun ditutup. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur menjelaskan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat masih memenuhi arkanul ma'had atau unsur-unsur yang menjadikan lembaga dapat disebut pesantren.

Karena syarat itu terpenuhi, ia mengatakan Kemenag telah memberikan izin operasional bagi Al Zaytun.

"Ya karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi, karena di arkanul ma'had kan ada lima ya, ada pengasuh, harus ada asrama, harus ada tempat ibadah, santri, kajian pintar/kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasat Islamiyah," kata Waryono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Dikutip di laman resmi Kemenag, arkanul ma'had merupakan lima unsur sebuah lembaga bisa dinamakan pesantren. Pertama, ada unsur kiai atau pengasuh sebagai figur yang nunggoni (menjaga).

Kedua, santri mukim. Ketiga, harus punya asrama. Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren dan terakhir pendidikan kitab kuning atau Dirasat Islamiyah. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren menurut undang-undang.

Waryono mengatakan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait beberapa waktu lalu sempat membicarakan pelbagai kemungkinan tindakan yang akan diambil pemerintah terkait polemik di Pesantren Al Zaytun.

Namun, ia enggan menjawab langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah nantinya. Ia hanya menegaskan hak konstitusi para pelajar dan santri di tempat tersebut jangan sampai terabaikan.

"Tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya, ada pimpinan, sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar. Tentu langkah-langkah seperti apa mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang," kata dia.

Selain itu, Waryono juga menjelaskan selama ini Kemenag melihat kurikulum yang disajikan oleh pihak Al Zaytun. Namun, ia tak mengetahui bila ada kabar dugaan kurikulum yang tersembunyi di dalamnya.

"Itu kan berdasarkan riset Puslitbang, riset lembaga nirlaba, itu ada bukunya Al Zaytun bisa dicari di toko buku. Karena memang yang kami baca kan kurikulum yang disajikan, hidden kurikulumnya kan kita enggak tahu," kata dia.

Pesantren Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, pimpinan pesantren ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Terpisah, Panji Gumilang juga sudah buka suara terkait beberapa kontroversi yang menyeret namanya terkait aktivitas pondok yang dipimpinnya tersebut.

Panji menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ia mengatakan dua hal tersebut diterapkan di pondok pesantren yang dibangun.

(rzr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK