Si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penjualan iPhone terancam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi usai keduanya berhasil diringkus oleh pihak berwajib di sebuah apartemen di Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (4/7) hari ini.
"Untuk konstruksi pasal ini berkembang kita akan kenakan TPPU," kata Hengki dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan TPPU dalam kasus ini.
"Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.
Sebelumnya, PPATK menyebut Si Kembar pernah melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta. Diduga uang itu hasil dari penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7).
PPATK juga menemukan mutasi rekening dari Rihana dan Rihani yang mencapai Rp86 miliar yang diduga terindikasi TPPU.
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.
Si kembar disebut akan dikenakan UU ITE lantaran mempromosikan barangnya melalui media sosial.
(mab/isn)