DPR: WNI ke Papua Nugini Sudah Bebas Visa
Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyebut Parlemen Papua Nugini telah meratifikasi RUU tentang Bebas Visa Indonesia.
Wakil Ketua (BKSAP) Putu Supadma Rudana mengatakan hal itu membuat warga negara Indonesia bisa berkunjung ke Papua Nugini bebas visa.
"Ratifikasi bebas visa untuk WNI ke PNG sudah diketok, disahkan dan ditandatangani," kata Putu lewat siaran pers, Selasa (4/7).
Putu mengatakan UU Bebas Visa untuk Indonesia merupakan bentuk kerja sama dua negara yang diupayakan sejak lama. Putu sendiri bolak balik ke Papua Nugini berulang kali sepanjang Mei hingga Juni lalu.
Dia menyebut rute penerbangan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Jacksons Port Moresby, Papua Nugini juga sudah diresmikan.
"PNG membuka diri dengan mewujudkan bebas visa dan adanya penerbangan direct flight dari Bali - Papua Nugini. Ini sejarah bagi kedua negara, " kata dia.
Putu mengatakan hal ini bisa meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini. Baik dalam hal konektivitas, ekonomi, investasi, pariwisata, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.
"Konektivitas akan kita dorong untuk meningkatkan segala bidang. Kita memang cukup lama absen di Papua Nugini dan negara Pasific. Saatnya sekarang, saya bangga teman-teman KADIN sudah aktif, dan tentunya kita berharap BUMN hadir disana ikut membangun investasi dan membangun berbagai hal," ucap Putu.
Lihat Juga : |
Sementara itu, Sekjen Parlemen Papua Nugini, Kala Aufa Clerk of PNG Parliament membenarkan RUU tentang bebas visa Indonesia sudah diratifikasi.
"RUU tentang bebas visa Indonesia sudah diratifikasi, tinggal diumumkan oleh Pemerintah PNG agar pemberlakuan bebas Visa segera dilaksanakan," kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi juga akan melakukan lawatan ke Papua Nugini pada 5 Juli. Dia diagendakan menghelat pertemuan dengan Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, dan Gubernur Jenderal Papua Nugini.
(bmw)