Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsinya yang disampaikan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Plate mengatakan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan arahan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Dion menyatakan tidak ada niat sedikit pun dari kliennya untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan peningkatan pembangunan jumlah menara BTS menjadi 7.904 bukan inisiatif atau keinginan Plate seluruhnya.
"Dan seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAKL Kominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," ujarnya,
Dalam nota keberatannya ini, Plate melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Mantan Sekjen NasDem itu juga meminta kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula. Ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.
Sebelumnya, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.
(ryn/fra)