KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Aset-aset Mewah Tak Wajar

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 11:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ernie Meike Torondek terkait kepemilikan aset mewah sang suami yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ernie Meike Torondek terkait kepemilikan aset mewah sang suami yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ernie sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemarin.

"Saksi [Ernie Meike Torondek] hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," lanjutnya.

Ernie memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media perihal pemeriksaannya kemarin.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan kemarin, KPK juga telah memeriksa empat saksi lain atas nama Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy dan Aulia Bismar yang seluruhnya merupakan wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," katanya.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK