Masriah Penyiram Tinja Digugat Rp1 Miliar, Mobil Terancam Disita

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 17:22 WIB
Tetangga resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah dengan ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.
Tetangga gelar syukuran saat Masriah di penjara. (Detikcom/Suparno)
Surabaya, CNN Indonesia --

Wiwik resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah. Pelaku penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu digugat ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.

Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/6).

"Untuk gugatannya Bu Wiwik, hari ini kami baru masukkan gugatannya," kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menggugat Masriah dengan dugaan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam gugatan itu, Wiwik menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih. Terdiri dari kerugian materiel dan imateriel.

Yang pertama, kata dia, gugatan ganti ragi akibat kerugian materiel sebesar Rp128 juta. Uang itu untuk mengganti biaya penggantian pagar, cat, sofa rumah Wiwik yang rusak akibat siraman kotoran yang dilakukan Masriah.

Uang itu juga termasuk penggantian biaya yang dikeluarkan Wiwik untuk membeli cairan pembersih atau senyawa kimia penghilang bau di rumahnya akibat disiram tinja oleh Masriah.

"Untuk materielnya itu Rp128 juta, rinciannya untuk penggantian pagar rumah Bu Wiwik, lalu penggantian cat tembok, dan penggantian sofa yang rusak kena cipratan kotoran manusia," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan gugatan ganti rugi imateriel sebesar Rp1 miliar. Biaya itu sebagai kompensasi atas kesengsaraan yang selama ini dialami kliennya selama enam tahun terakhir.

"Kami minta Rp1 miliar karena Bu Wiwik selama enam tahun ini hidupnya sengsara, selama enam tahun menghirup bau kotoran, dan psikis Bu Wiwik tertekan karena setiap hari diteror seperti itu, dan satu hari tiga kali Bu Masriah melakukan itu," katanya.

Di dalam gugatannya, Dimas mengatakan kliennya juga memohon sita aset satu unit mobil milik Masriah. Hal itu dilakukan bila tergugat tak mampu membayar ganti rugi.

"Di dalam gugatan kami, kami minta sita jaminan satu unit mobil Toyota Ayla warna putih 2016," ujarnya.

Selain Masriah, pihak Wiwik juga menggugat Adik Masriah yang merupakan pemilik awal rumah yang ditempati Wiwik, notaris jual beli rumah Wiwik, Polsek Sukodono, Kepala Desa Jogosatru, Satpol PP Sidoarjo dan Samsat Krian.

Terakhir, Dimas dan kliennya itu ingin Masriah bisa kooperatif mengikuti proses persidangan nanti. Ia juga berharap Majaleis Hakim PN Sidoarjo mengabulkan gugatannya ini.

"Supaya jadi efek jera Bu Masriah. Apabila ini dikabulkan, bisa jadi ini untuk yurisprudensi agar ke depannya tidak dijadikan role model masyarakat lainnya kepada tetangganya," pungkasnya.

Sebelumnya, Masriah, pelaku penyiraman air kencing, tinja dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyebut, Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebulan setelahnya, Masriah kemudian bebas dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dia dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6) lalu.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER