Pengacara Irwan Hermawan Terima Pengembalian Uang Rp27 M Terkait BTS

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 19:49 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.

Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7).

Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi," ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya," jelas Maqdir ketika dikonfirmasi maksud dari uang tersebut.

Maqdir tidak mengungkapkan secara gamblang identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah orang tersebut makelar kasus (markus) atau bukan.

"Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta. Saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," imbuhnya.

Maqdir mengaku akan menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut kepada Kejagung.

"Sekarang sudah akan kita serahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," tegasnya.

Maqdir memberi sedikit petunjuk terkait peran dari pihak yang menyerahkan uang tersebut. Ia menolak menyebut uang dimaksud terkait dengan kejahatan lantaran hanya ada upaya memperdagangkan pengaruh atau trading in influence untuk bisa menghentikan proses hukum di Kejaksaan.

"Kita belum punya Undang-undang trading in influence. Jadi, makanya saya katakan, kalau ini kita anggap sebagai trading in influence, ya sudah selesai aja," kata Maqdir.

"Saya kira ada orang meminta bantuan karena dianggap orang ini bisa membantu, orang itu menawarkan bantuan dalam arti bahwa ada trading in influence. Trading in influence, orang jual nama tetapi tidak berhasil. Orang jual nama itu belum bisa kita adili, belum bisa kita hukum. Undang-undang kita belum punya, belum sampai ke sana," terang dia.

Meskipun begitu, ia berharap Kejagung dapat memeriksa orang tersebut guna membuat terang perkara.

"Mestinya salah satu fokus dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan sekarang adalah mencari kebenaran terhadap pemberitaan bahwa ini ada sejumlah uang yang beredar yang melibatkan banyak pihak," pungkasnya.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga  Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar.

Keterangan dari BAP Irwan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung memanggil Dito untuk diminta keterangannya.

Saat mendatangi Kejagung, Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut.



"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujar Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).

Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Dito diketahui telah diperiksa selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.

Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Irwan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penerimaan Rp119 miliar, Irwan memberikan sebagian uang dan fasilitas kepada Johnny Plate.

Selain itu, Irwan juga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK