Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita lemari hingga sofa yang diduga hasil aksi penipuan iPhone yang dilakukan oleh 'si kembar' Rihana dan Rihani. Barang-barang tersebut disita oleh penyidik dari rumah Ketua RW di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7).
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain. Diduga hasil kejahatan," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menerangkan barang-barang milik 'si kembar' itu sengaja diambil dan disimpan oleh Ketua RW setempat. Sebab, saat itu 'si kembar' kabur dari rumah kontrakan karena dikejar para korban.
Reza menyebut tujuan pihak RW mengamankan barang tersebut untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, misalnya dibakar atau dijarah.
"Barang-barang ditinggal, terus kabur. Nah, barang-barang dia hasil kejahatan, mau sofa dan lain-lain, akhirnya diamankan perangkat RT/RW," ucap dia.
Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Mereka sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.
Keduanya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.
Polisi bakal menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Dari hasil analisis yang dilakukan PPATK, mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar.
Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya. Transaksi tunai diduga sengaja dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.
(dis/tsa)