Ombudsman RI akan menutup laporan Brigjen Pol Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyatakan kasus ini telah memperoleh penyelesaian ketika Endar akhirnya diputuskan kembali berdinas di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penarikan atau mengembalikan kembali pak Endar ke jabatan semula itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," ujar Najih saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (6/7).
"Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan ke Kemenpan-RB/BKN. Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesaian terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," imbuhnya.
Najih mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim pemeriksa guna membahas penutupan laporan Endar tersebut.
"Masih dikoordinasikan dengan tim pemeriksanya," tutur Najih saat dikonfirmasi soal mekanisme penutupan laporan di Ombudsman.
Sebelumnya, pada Senin, 17 April 2023, Endar melaporkan Firli, Cahya dan Zuraida ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan dimaksud, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
Namun, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023 berisi pengangkatan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (5/7) kemarin, Endar berencana menghadap pimpinan KPK setelah dinyatakan bisa kembali berdinas di KPK. Hanya saja, Endar mengaku belum bertemu pimpinan KPK termasuk Firli. Ia hanya bersua dengan para penyelidik dan penyidik dari Polri.
Endar belum bisa melakukan tugas-tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia masih harus merampungkan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
(ryn/wis)