Eks Bupati Langkat Segera Disidang Kasus Perdagangan Orang

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 23:40 WIB
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi oranye tahanan KPK. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) bakal menjalani persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Kamis (6/7) ini, KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi Terbit memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepada Polda Sumatera Utara.

"Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan Mahkamah Agung memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

"Proses penyerahan dimaksud dilaksanakan langsung oleh Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Tim Jaksa Kejati Sumut," sambungnya.

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP seputar penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Terbit lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.

Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus lain berupa kerangkeng yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK