Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam emas berwajah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil sitaan itu diunggah di akun Instagram KPK pada Rabu (5/7).
"Penerapan Pasal TPPU menjadi prioritas KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari pelaku tindak pidana korupsi serta upaya KPK dalam memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," tulis akun @official.kpk dikutip Kamis (6/7).
Sejumlah aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK terdiri dari uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk kasus awal, Lukas tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hakim menuturkan pembantaran yang dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas dan dilakukan sejak Senin, 26 Juni hingga Minggu, 9 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.
(ryn/tsa)