Penasihat hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup eks Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa.
Ia mengatakan kasasi tersebut akan diajukan lantaran tak ada saksi dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Iya kasasi pekan depan. Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres (Dody) itu," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta terdakwa Teddy dibebaskan sesuai prinsip hukum acara jika hukum acara dilanggar. Ia menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberi bukti berupa tangkapan layar dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Hotman, tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy dalam bukti yang dipaparkan JPU.
"Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screen shot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut," tuturnya.
Hotman mengatakan tak adanya bukti perintah penukaran sabu dengan tawas akan menjadi pembelaan pengajuan kasasi untuk Teddy.
"Tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dan penjara 17 tahun terhadap Dody dalam kasus peredaran narkoba.
Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada hari ini, Kamis (6/7).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.
Sedangkan putusan banding untuk Dody dibacakan hakim Mohammad Lutfi juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis anak buah Teddy itu untuk dipenjara 17 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR tanggal 9 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Mohammad Lutfi.