Sidang putusan banding kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan berlangsung hari ini, Kamis (6/7).
"Putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hari ini pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, sidang putusan banding hendak diselenggarakan pada Rabu (21/6). Akan tetapi, sidang tersebut diundur lantaran majelis membutuhkan waktu guna meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding Teddy.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Teddy rencananya akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan perkara itu akan diadili hakim ketua Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Teddy mengajukan banding atas putusan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.
Di sisi lain, Binsar menyebut sidang putusan banding mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga akan digelar pada hari yang sama.
"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," ujarnya.
PN Jakarta Barat memvonis Dody 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Dody dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(psr/fra)