Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan menerima kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tak ada hubungannya dengan proses hukum Firli Bahuri yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ada 'tukar guling' terkait dua hal tersebut.
"Oh enggak. Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya. Kalau itu kan pertanggungjawaban pribadi," kata Asep menjawab anggapan yang berkembang di publik tersebut, di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan lima pimpinan KPK telah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diteken pada 27 Juni 2023 lalu. Pertemuan itu disebut tidak hanya satu kali.
Kembalinya Endar ke lembaga antirasuah, tutur Asep, dalam rangka harmonisasi dan sinergi penegakan hukum korupsi antara KPK dengan Polri.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah, itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang manfaatnya lebih besar," kata Asep.
Jenderal polisi bintang satu ini memastikan pekerjaan KPK menjadi lebih kuat karena posisi Direktur Penyelidikan kini kembali diisi oleh pejabat definif, setelah tiga bulan lebih dijabat oleh pelaksana harian.
"Masuknya pak Endar adalah suatu kebaikan, ada suatu harapan," pungkasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dugaan tindak pidana terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Polda telah meningkatkan status ke tahap penyidikan karena menemukan peristiwa pidana.