Asosiasi Honorer Bingung soal Opsi PPPK Part Time: Statusnya Apa?

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 15:30 WIB
Ilustrasi para PPPK yang berbaris dalam suatu upacara beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) buka suara mengenai wacana yang digulirkan terkait opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dimasukan ke dalam RUU aparatur sipil negara (ASN).

Pembina FHK2TA Nur Baitih mengatakan pihaknya bingung dan mempertanyakan PPPK paruh waktu itu nantinya tergolong ASN atau bukan atau mirip honorer.

"Yang jadi pertanyaan teman-teman jika nanti part time dan penuh waktu apakah mereka tergolong ASN PPPK atau sama dengan statusnya honorer," kata Nur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/7).

Menurut dia, harus ada aturan yang jelas terkait PPPK paruh waktu agar tak menjadi masalah baru. Beberapa yang harus diperjelas seperti surat tugas.

"Jadi harus jelas mana yang masuk di kategori part time dan penuh waktu," kata Nur.

"Dan 2 kategori ini harus punya surat tugas yang jelas tidak seperti surat tugas seperti honorer lagi," lanjutnya.

Selain itu, Nur juga mengatakan harus ada aturan yang jelas terkait gaji dan tunjangan. Sebab, tegasnya, salah satu permasalahan utama sistem honorer di instansi pemerintahan selama ini terkait upah.

"Gaji mereka dan tunjangan mereka bagaimana nah ini harus dijelaskan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan akan dibuka status baru ASN dalam naskah RUU tersebut, yakni PPPK paruh waktu.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu itu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Menurutnya, unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tak kehilangan pekerjaannya.

"Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah," ujar dia.

Guspardi mengklaim langkah itu juga sesuai dengan keputusan MenPANRB Abdullah Azwar Anas yang menyebut bakal menyelesaikan status honorer tanpa adanya masalah seperti, PHK massal dan penurunan pendapatan dari tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 diteken ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dijabat Tjahjo Kumolo

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK