Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 16:51 WIB
KPK menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/7).
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/7).

"Dalam rangka proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Andhi selaku tersangka akan ditahan di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Penelusuran kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu berawal dari temuan internal terkait LHKPN oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Selain Andhi, istrinya juga pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER