Korban TPPO Asal Cianjur: Kabur dari Majikan, Terjerumus Jadi PSK
Polres Cianjur menangkap RH, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ida yang menjadi korbannya, dikirim ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh sindikat TPPO.
Korban merupakan perempuan 40 tahun, warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dia berangkat ke Dubai sejak April 2020.
Sampai saat ini korban yang merupakan ibu dua anak ini masih di Dubai. Dia belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur, pada Kamis (6/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka merupakan warga Kampung Karag RT 3 RW 4 Desa Langansari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dia berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada M (sponsor).
Tersangka ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Tersangka RH berperan memperkenalkan korban kepada M yang masih kita cari keberadaannya," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, viral di media sosial video anak perempuan dan laki-laki meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibunya yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai.
Dalam video tersebut, kakak beradik warga Cianjur itu mengungkapkan bahwa ibunya menjadi korban TPPO. Anak perempuan berjilbab itu mengatakan ibunya menjadi TKW sejak 2022.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap salah satu pelaku yaitu RH. Dari hasil penyidikan terungkap pada April 2022 korban bertemu dengan RH. Dia diiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga dengan gaji tinggi dan menjamin keselamatannya.
Tersangka kemudian mengenalkan korban dengan M yang berperan sebagai sponsor. Setelah memenuhi berbagai persyaratan, korban kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi pada Mei 2020.
Setelah tiga setahun bekerja sebagai PRT, korban kabur dari rumah majikanya pada Februari 2023. Alasannya, pekerjaan di rumah majikannya berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit. Hal itu tidak sesuai dengan perjanjian.
Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi. Dia dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar.
Namun oleh EK, korban justru dijadikan PSK di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran ponselnya disita EK.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(pmg)