WNI di Myanmar Minta Tolong ke Jokowi, 4 Tersangka TPPO Ditangkap

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 19:45 WIB
Polda Jawa Timur membongkar dan menetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual pekerja migran Indonesia (PMI) ke Myanmar.
Polda Jawa Timur membongkar dan menetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual pekerja migran Indonesia (PMI) ke Myanmar. Ilustrasi (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur membongkar dan menetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual pekerja migran Indonesia (PMI) ke Myanmar.

Empat tersangka itu antara lain Yeti Sofiah (40) asal Jember, Saiful Khalik (48) asal Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung, dan Thomas (38) asal Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan kasus ini terungkap setelah korban membuat video permintaan tolong ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dipulangkan ke Indonesia dari Myanmar

Farman mengatakan para tersangka melakukan aksinya sejak 2021 hingga Juni 2023. Hal ini berawal ketika tersangka Febri ditawari pekerjaan oleh WN asal China, J pada 2021.

Febri diminta mencari pekerja migran yang mau diberangkatkan ke Thailand dan bekerja dengan gaji Rp15 juta sampai Rp22 juta per bulan sebagai operator game online dan translator.

Setelah itu, kata Farman, Febri lantas menghubungi rekannya, Saiful Khalil di Banyuwangi untuk mencarikan pekerja migran. Khalik pun berhasil merayu tujuh korban.

Karena iming-iming gaji besar, para korban lantas bersedia kendati diminta membayar pengurusan berkas sebagai TKI dan akomodasi, sebesar Rp17 juta sampai Rp20 juta.

"Untuk memuluskan pengiriman korban ke Thailand, Febri dan Khalik menugaskan Yeti Shofiah untuk mengurus paspor dan sertifikat bebas Covid-19 para korban," kata Farman, Selasa (27/6).

Farman mengatakan tersangka Thomas lalu ditugaskan mengkondisikan petugas imigrasi agar para korban lolos terbang ke Bangkok, Thailand.

Menurutnya, tersangka Khalik berhasil mengirim tujuh korban pada Agustus 2022. Namun, para PMI itu ternyata dipekerjakan sebagai scammer atau pencari klien yang akan ditipu dengan target utama orang Indonesia.

"Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer," ujarnya.

Tak hanya itu, ternyata pekerjaan dan gaji mereka tak sesuai harapan. Di sana, mereka malah ditekan dan dipaksa. Jika tak sesuai target, maka mereka disiksa, bahkan diancam akan dibunuh.

Salah satu korban, MTA (20) asal Banyuwangi itu awalnya tidak tahu kalau dia menjadi korban penipuan. Awalnya, dia ditawari pekerjaan menjadi PMI oleh tersangka bernama Khalik yang masih satu desa dengan dirinya.

Mulanya, MTA menemui Khalik di rumahnya mencari kerja sebagai translater di Thailand. Dia mengaku harus membayar uang kepada tersangka sebagai syarat pemberangkatan sebagai PMI.

"Saya ditawari kerja di balik komputer, katanya gajinya besar selama sebulan," kata MTA.

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan pengungkapan kasus itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran.

"Kami serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri," katanya saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (26/6) malam.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

(fra/frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER