KPK Bawa 140 Bukti di Praperadilan Hasbi Hasan, PN Jaksel Banjir Bunga

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 11:08 WIB
PN Jaksel banjir karangan bunga yang mendukung KPK di sidang praperadilan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Karangan bunga di PN Jaksel jelang sidang praperadilan Sekteraris MA lawan KPK. CNN Indonesia/Lina Oktaviana
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 140 bukti dan 1 ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara terkait hakim MA.

Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (3/7).

"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH [Hasbi Hasan] dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan pihaknya sangat optimis permohonan praperadilan Hasbi bakal ditolak. Sebab, lanjut dia, seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum.

Lebih lanjut, Ali turut menyinggung praperadilan yang juga diajukan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Ali menyebut praperadilan Dadan telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," imbuh Ali.

PN Jaksel banjir karangan bunga 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi sejumlah karangan bunga berisi sindiran terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) jelang sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (10/7).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sebanyak 11 karangan bunga berjejer di area depan PN Jakarta Selatan. Karangan bunga itu datang dari berbagai kalangan masyarakat. Karangan bunga berukuran besar itu salah satunya bertuliskan 'Eh eh, Hakim MA nerima suap. Nggak bahaya ta?'.

Ada pula karangan bunga dari Liga Mahasiswa Anti Korupsi yang bertuliskan 'Cepat cepat Pak Sopir MA harus segera dibersihkan'. Kemudian ada juga karangan bunga yang bertuliskan 'Ayo KPK segera berantas tikus-tikus di MA'.

"Hallo KPK kapan Hasbi Hasan diborgol," tulis Masyarakat (masih) percaya KPK.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka Hasbi tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Hal itu merupakan salah satu dari enam alasan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus ini.

Maqdir mengatakan, alasan pertama karena penetapan tersangka Hasbi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari terdakwa Theodorus Yosep Papera.

"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Maqdir mengatakan alasan kedua penetapan Hasbi dilakukan langsung tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan. Maqdir berkata prosedur itu tidak dikenal dalam aturan yang berlaku.

Ketiga, Maqdir menilai penetapan tersangka Hasbi tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Dia mengatakan penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan dan petunjuk bukti salah satu terdakwa.

Keempat, Maqdir menilai penetapan Hasbi sebagai tersangka menerima gratifikasi hanya berdasarkan asumsi, bukan bukti permulaan.

Kelima, Maqdir mengatakan Hasbi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan. Keenam, Maqdir menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara Surat Perintah Penyidikan (Spridik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hasbi Hasan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya. Hasbi dijerat sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di MA.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(pop/lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER