Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman hingga 17 Agustus.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai depan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK. Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Gerius sebelumnya telah resmi ditahan KPK pada Juni lalu. Dia terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY [Gerius One Yoman] untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6).
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," kata dia.
Selain Gerius, lembaga antirasuah juga memproses hukum dua orang tersangka lainnya yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Pengondisian itu yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.
Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak," tutur Asep.
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," imbuh dia.
Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pop/ain)