Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Diperiksa Lagi oleh KPK Pekan Ini

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 12:58 WIB
KPK akan memanggil kembali Sekretaris MA Hasbi Hasan selaku tersangka kasus dugaan suap pada pekan ini setelah praperadilan tersangka itu ditolak.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil tersangka kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada pekan ini.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagai respons dari hasil putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono yang menolak gugatan praperadilan Hasbi.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Ali melalui keterangannya, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ali juga menyampaikan apresiasi KPK kepada hakim yang memutus perkara ini.

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Ali.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan terhadap KPK ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dan, akhirnya PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan Hasbi yang meminta proses hukum yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun KPK juga telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER