Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kehadiran kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk menjalani pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp27 miliar kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo hingga malam ini.
"Sampai saat ini Kejagung belum menerima surat penundaan. Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi pernyataan Maqdir yang mengaku menerima pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Kalau dibiarkan ini berkembang di masyarakat, nanti ke mana-mana omongannya. Ini dari mana sumbernya, seperti apa pengembaliannya? Tentu kami ingin cepat polemik dalam kasus ini selesai," ujarnya.
Ketut meminta Maqdir hadir secara sukarela dan baik-baik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Maqdir telah melempar isu pengembalian uang Rp27 miliar.
"Ini, kan, bukan karena kami. Karena beliau yang menyampaikan terlebih dahulu di media jadi polemik ini biar tidak berkepanjangan kita klarifikasi beliau. Kalau hadir di Kejagung, kami berharap beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar enggak repot kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Maqdir. Ketut mengaku ingin melihat alasan pengacara Irwan itu meminta pemeriksaan hari ini ditunda.
"Kami akan melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tidak ada surat ya kami tentu akan panggil lagi sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan karena ini sudah berpolemik di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Maqdir mengaku siap diperiksa Kejagung terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta. Namun, ia tak bisa memenuhi pemeriksaan tersebut hari ini.
"Hari ini saya kirim surat minta penundaan. karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (10/7).
Maqdir menyatakan bakal menyerahkan uang Rp27 miliar itu seperti yang diminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menyebut Kejagung enggan menerima uang tersebut dalam bentuk transfer.
"Mereka enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ujarnya.
(fra/fra)