Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berencana melaporkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke kepolisian.
"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7).
"Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Hendra menyebut pihaknya masih menunggu persetujuan dari Panji terkait laporan ke pihak berwajib ini.
Hendra juga belum membeberkan soal alasan pelaporan terhadap Anwar Abbas ini. Termasuk, soal pasal yang akan dilaporkan.
"Masih kita kaji, dalam kajian, diskusi dengan ahli pidana dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Terkait gugatan ini, Waketum MUI Anwar Abbas masih enggan berkomentar. "No comment dulu," ujar Anwar kepada CNNIndonesia.com.