KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor di Batam dalam kasus yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," jelas Ali.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Andhi telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7).
Ali menyebut sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023," kata Awan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/7).
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.
Uang tersebut diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," kata Alex.