Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi Pramono kini sudah resmi jadi tahanan lembaga antirasuah itu.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
"Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertugas sebagai makelar sekaligus memberikan rekomendasi, Andhi diduga berfungsi sebagai penghubung bagi para importir yang mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Setelahnya, barang-barang logistik tersebut akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Kamboja dan Filipina.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," jelas Alex.
Lebih lanjut, Andhi diduga melakukan sejumlah upaya pencucian uang untuk menyembunyikan harta hasil korupsi yang dilakukan. Salah satunya dengan menerima transfer hasil imbalan melalui beberapa rekening bank dan pihak-pihak kepercayaan (nominee).
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," tutur Alex.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Andhi diketahui turut menggunakan rekening bank milik pribadi dan mertuanya untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan.
Andhi diduga menerima gratifikasi sekitar Rp28 Miliar. Uang tersebut pun diduga sempat dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," tutur Alex.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa pasal yang diduga dilanggar Andhi yakni Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
CNNIndonesia.com belum bisa mengonfirmasi pernyataan KPK ini kepada pihak Andhi.