Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan hoaks oleh Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menuturkan, sembari menunggu hasil uji dari Puslabfor, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli tambahan seperti ahli agama Islam, sosiolog, bahasa, dan ITE pada Rabu (12/7) dan Kamis (13/7).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam perkara Panji Gumilang.
Panji juga sebelumnya telah dimintai keterangan pada Senin (3/7). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Terbaru, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU |
"Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
(tfq/ain)