Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang tanah yang dirampas dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang dengan harga limit Rp1,1 miliar.
Lelang dilaksanakan KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
"Obyek lelang yang dijual yaitu satu bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 m², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti kepemilikan objek tersebut berupa satu buah sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut.
"Dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000," jelas Ali.
Lelang bakal dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang pada Selasa (25/7).
Jenis penawaran berupa Closed Bidding. Alamat domain lelang, yakni https://.www.lelang.go.id
"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa, 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB-12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," imbuh Ali.
Adapun lelang dilakukan karena berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), status hukum terpidana Ahmad Yani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lihat Juga : |