Ahli soal Mario Dandy Suruh David Tobat: Bagian Proses Penganiayaan
Ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian mengatakan sikap tobat yang diperagakan Mario Dandy Satriyo dan diperintahkan ditiru Cristalino David Ozora termasuk dalam tindak penganiayaan.
Hal itu disampaikan Sofian saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal perintah untuk melakukan aksi tobat yang dilakukan pelaku terhadap korban termasuk bagian dari suatu tindak penganiayaan.
"Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya jaksa.
Sofian menjelaskan sikap tobat yang diinstruksikan pelaku kepada korban merupakan bagian dari tindak penganiayaan, apalagi sebelumnya sudah didahului dengan tindakan yang terencana.
"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jelas Sofian.
"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader [pembuat tindak pidana] atau dader-dader maka itu bagian proses penganiayaan," sambungnya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan tindak penganiayaan itu diawali dengan perintah Mario Dandy kepada David untuk melakukan pushup sebanyak 50 kali. Namun, David hanya sanggup 20 kali. Usai Mario memberikan contoh, David kembali melakukan pushup dengan tangan mengepal.
Kemudian, Mario Dandy memerintah David agar melakukan sikap tobat yakni dengan meletakkan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakkan kedua tangan di belakang badan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Lihat Juga : |