Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut hasil poligraf kliennya tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik.
Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/7).
"Hasil poligraf ini bahwa Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," ucap Andreas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anastasia Pretya Amanda adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Dia disebut-sebut sebagai pembisik Mario sebelum terjadi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Andreas lalu menyayangkan karena hasil poligraf terlambat disampaikan. Akibatnya, pihak Mario Dandy tidak bisa menanyakan langsung kepada Anastasia Pretya Amanda saat menjadi saksi di persidangan Selasa lalu (4/7).
"Jadi sekarang kami sudah mendapatkan hasul labsifor ini. Kami menyatakan ini sedikit terlambat dan Mario tidak berbohong bahwa dia menerima informasi itu dari Amanda. Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," kata Andreas.
![]() |
Kemudian, hakim mengatakan bakal memberikan kesempatan di persidangan lainnya. Andreas tetap meminta keberatannya tetap dicatat pada berita acara.
Peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Lokasi penganiayaan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seiring proses hukum yang berjalan, sosok Anastasia Pretya Amanda disebut-sebut sebagai pembisik Mario sebelum penganiayaan terjadi. Anastasia Pretya Amanda lalu membantahnya.
Dalam kasus ini Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat. Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(pop/bmw)