Digeledah KPK, Kantor di Batam Diduga Setor Uang ke Andhi Pramono
Kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau digeledah KPK karena diduga menyetor uang ke eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Diduga setor uang (ke Andhi Pramono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (11/7).
Ali mengatakan aliran dana itu terdeteksi di rekening Andhi.
Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan barang yang diamankan KPK dalam upaya penggeledahan yang dilakukan tersebut.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor di Batam dalam kasus yang menjerat Andhi.
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7).
Ali menyebut sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.
Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," kata Alex.
(pop/isn)