Polisi mengklaim telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan sindikat penjualan ginjal di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan berapa jumlah tersangka dan identitasnya.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo juga belum membeberkan soal modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam sindikat penjualan ginjal tersebut.
Ia hanya menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antarprofesi," ucap Trunoyudo.
"Menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," lanjut dia.
Dari informasi yang dihimpun, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya di sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.
Nantinya, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Polisi turut menangkap diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus penjualan organ manusia ini. Namun, ia mengklaim kasus tersebut akan segera tuntas.
"Sebentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu," kata Karyoto, Jumat (23/6).
(dis/ain)