Debat Panas Sidang Mario Dandy hingga Ajukan Pemeriksaan ke Psikiater

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2023 18:42 WIB
Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dkk diwarnai perdebatan panas. Dalam sidang, Mario Dandy juga mengajukan izin pemeriksaan ke psikiater.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7) diwarnai perdebatan panas.

Hal itu terjadi saat ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan terkait unsur pembiaran yang didakwakan terhadap kliennya.

Awalnya, penasihat hukum Shane bertanya mengenai keberadaan unsur pembiaran dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sofian menyatakan bahwa unsur pembiaran tidak ada dalam pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir bagaimana pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan," kata penasihat hukum Shane.

"Tidak ada," jawab Sofian.

Namun, ketika Sofian tengah menjelaskan terkait pasal tersebut, penasihat Shane memotong penjelasan Sofian.

"Tidak ada unsur kan?" tanya penasihat hukum Shane.

"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi anda harus membedakan unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita bedah lagi," jawab Sofian.

"Jadi anda jangan, tunggu...," imbuhnya.

"Dakwaan ini tidak ada unsur?" tanya penasihat hukum Shane memotong penjelasan Sofian.

Pada momen ini perdebatan antarkeduanya pun terjadi. Sofian enggan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Shane lantaran pertanyaan yang dilontarkan dianggap keliru.

"Karena pertanyaannya salah yang mulia saya enggak mau jawab pertanyaan," ucap Sofian.

"Lah justru saudara yang mutar-mutar," timpal penasihat hukum Shane.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menengahi perdebatan antara Sofian dengan penasihat hukum Shane. Hakim Alimin menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) berhak menentukan pasal yang didakwakan terhadap tersangka. Namun, pasal itu nantinya akan dibuktikan di persidangan.

"Sebentar..sebentar ini kan dakwaan domain dari penuntut umum. Penuntut umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak penuntut umum. Dia bisa menentukan pasal-pasal tertentu sesuai dengan pendapat penuntut umum yang akan dibuktikan itu haknya itu," ujar hakim.

Jaksa mengaku keberatan dengan pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Shane. Jaksa menjelaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 76 C tak hanya terkait pembiaran, namun meliputi membiarkan, melakukan, hingga turut serta melakukan.

"Kami juga keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum ini unsur 76 C tidak hanya pembiaran, di sana unsurnya lengkap, ada menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan jangan dipotong penasihat hukum, kami keberatan," kata jaksa.

"Kita jangan melakukan tanya jawab atau debat yang ndak ada gunanya, pertanyaannya ganti," ujar hakim.

Mario ajukan pemeriksaan psikiater

Sementara dalam persidangan yang sama, Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater kliennya di lembaga permasyarakatan (lapas) kepada majelis hakim.

"Kami minta izin secara tertulis tadi juga sudah disampaikan ke PTSP ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaan kami di lapas. Kami mohon izin kalau bisa kami mau hadirkan psikiater untuk pemeriksaan di lapas," kata Andreas dalam persidangan.

Hakim Alimin lantas menanyakan perihal waktu pemeriksaan yang akan dilakukan Mario Dandy. Andreas mengaku akan langsung berkonsultasi dengan psikiater tersebut jika majelis hakim mengabulkan permohonannya.

Hakim Alimin sempat meminta pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemeriksaan psikiater Mario Dandy. Namun, jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Hakim Alimin pun mengizinkan Mario Dandy melakukan pemeriksaan psikiater di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat dengan waktu sesegera mungkin.

"Baik sepanjang tidak mengganggu proses persidangan silahkan saja ajukan permohonan dan kami akan mengikuti jadwal, secepatnya jangan sampai nanti pada waktunya psikiater memberikan keterangan disini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana itu konsekuensi yang saudara ambil," tutur hakim.

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER