UU Kesehatan: Izin Praktik Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2023 19:17 WIB
Melalui UU Kesehatan yang baru, Surat Izin Praktik (SIP) hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik.
Ilustrasi dokter. Surat Izin Praktik saat ini tak butuh rekomendasi organisasi profesi usai pengesahan UU Kesehatan. (iStock/Everyday better to do everything)
Jakarta, CNN Indonesia --

Omnibus Law RUU Kesehatan yang resmi disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR, Selasa (11/7) menghapus rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

Berdasarkan draf final pasal 264, syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut keputusan itu berdasarkan pertimbangan banyak dokter di banyak wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kita lihat substansinya apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan. Itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Budi juga mengaku mendapatkan banyak laporan bahwa para dokter-dokter di kota besar sulit mendapatkan SIP lantaran ada senioritas hingga nepotisme yang dilakukan sejumlah oknum OP.

Dengan demikian, Budi menginginkan agar terdapat sistem yang transparan dan akuntabel, sehingga rekomendasi organisasi profesi akhirnya diputuskan dihilangkan dalam penerbitan SIP. Ia juga mengklaim tujuannya selama ini adalah untuk menyederhanakan aturan yang sudah ada.

"Yang masuk RS, butuh rekomendasi, sifatnya personal dari senior, kejadian itu berulang kembali," ujarnya.

UU Kesehatan menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.

Berdasarkan pasal 38, tiga syarat yakni wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun dalam Omnibus Law UU Kesehatan, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki STR dan tempat praktik.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER