Menkes Ungkap Alasan Hapus Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2023 17:16 WIB
Menkes Budi Gunadi menilai besarnya belanja kesehatan lewat mandatory spending belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam RUU Kesehatan yang sudah resmi disahkan menjadi UU per hari ini, Selasa (11/7). (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam RUU Kesehatan yang sudah resmi disahkan menjadi UU per hari ini, Selasa (11/7).

Budi menilai besarnya belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Ia mencontohkan mandatory spending besar yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kuba.

Menurutnya, rata-rata usia hidup warga di kedua negara itu tidak setinggi seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, padahal ketiga negara itu tidak menetapkan mandatory spending yang besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di seluruh dunia orang sudah melihat harus fokusnya bukan ke spending, fokusnya ke outcome. Fokusnya bukan ke input, fokusnya ke output," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Budi menilai fokus kepada program dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Ia mengaku telah banyak menerima laporan kejadian penggunaan anggaran kesehatan yang tak tepat sasaran

Selain itu, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

"Bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian kita nggak jelas untuk apa," katanya.

Budi mengatakan pemerintah akan melakukan menjalankan dan melakukan pengawasan pada program yang termaktub dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang akan dibuat setiap tahunnya dan akan dibahas bersama lembaga legislatif.

"Oleh karenanya pendekatannya kita setuju dengan DPR, pendekatannya adalah program, bukan pendekatan ruang. Pendekatannya adalah output atau lisan, bukan input," ujarnya.

UU Kesehatan yang baru disahkan menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.

Dalam Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Partai Demokrat dan PKS mengkritik keras hilangnya ketentuan mandatory spending dalam draf yang telah disahkan tersebut. Menurut mereka, mandatory spending seharusnya ditambah bukan dihilangkan.

(kha/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER