Maqdir Ismail Singgung Hajat Politik di Sidang Kasus BTS

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 14:36 WIB
Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Maqdir Ismail menyebut akan jadi malapetaka bila perkara BTS ini ternyata muncul akibat dari hajat politik.
Penasihat hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Maqdir Ismail, penasihat hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyinggung hajat politik dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Maqdir mengatakan Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal tahun 2023 setelah terjadi liku yang dikaitkan dengan politik.

"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba, meskipun kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," kata Maqdir saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian Maqdir meyakini kasus BTS 4G tidak secara langsung dikaitkan dengan politik, meskipun salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan orang politik yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Namun, bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik," imbuhnya.

Maqdir memandang surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.

"Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ucap Maqdir.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," tandasnya.

Menurut Maqdir, pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai kerugian keuangan negara tidak tepat. Kejadian korupsi yang didakwakan, terang dia, lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan.

Kendati demikian, ia berpendapat seharusnya kasus BTS 4G diselesaikan terlebih dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kami memandang bahwa terdapat alasan yang sangat legitimate bagi kami untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," katanya.

Galumbang diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Dalam TPPU ini, Galumbang disebut melakukannya bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa menyebut uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditransfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan kawan-kawan.

Hal itu disebut jaksa sebagai perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER