Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menilai jaksa penuntut umum memaksakan menggunakan Pasal tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Tim penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya telah dipaksa untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Sesungguhnya materi dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan Pasal lain, bukan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat penggambaran cara-cara dilakukannya perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh Pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa," imbuhnya.
Dengan demikian, menurut Maqdir, Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata dia.
Maqdir menyatakan seharusnya perkara ini diselesaikan terlebih dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Kami memandang bahwa terdapat alasan yang sangat legitimate bagi kami untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ucap dia.
Lebih lanjut, Maqdir memandang surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.
"Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ucap Maqdir.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," ungkapnya.
Selain itu, Maqdir meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk membuka rekening yang diblokir serta mengembalikan barang-barang atau harta benda kliennya yang saat ini tengah disita diduga terkait kasus BTS 4G.
Galumbang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
(ryn/isn)