UU Kesehatan Tuai Polemik, Apa Dampaknya untuk Masyarakat Luas?
CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 08:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bersamaDPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7) siang.
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait minimal dana wajib kesehatan (mandatory spending).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, dan keduanya pun sama-sama menyoroti mandatory spending dalam pernytaan sikapnya.
Namun, proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang diwarnai banyak protes terutama dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia. Ada sejumlah hal yang mereka soroti menjadi masalah di dalam draf RUU Kesehatan yang kemudian disahkan jadi undang-undang.
Beberapa di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam UU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Mereka juga menilai pembahasan R7UU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.
Lantas, bagaimana dampak UU Kesehatan bagi masyarakat luas? berikut CNNIndonesia.com rangkum berdasarkan naskah UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal yang telah dikonfirmasi Ketua Panja RUU Kesehatan di DPR, Melki Laka Lena.
Dampak yang dinilai baik
1. Obat dan alkes berpotensi menjadi lebih murah
UU Kesehatan disebut bakal membuat alat kesehatan (alkes) dan obat menjadi lebih murah di Indonesia.
Pasalnya beleid ini mengatur kemandirian sediaan farmasi dan alkes di Indonesia sehingga sediaan yang dibutuhkan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi dapat terpenuhi.
Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes masih bergantung pada impor secara signifikan. Kemenkes mendata sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.
UU Kesehatan terbaru disebut akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri. Misalnya sesuai yang tertuang dalam 327 ayat (1) yang berbunyi, 'Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan'.
2. Klaim mempermudah akses kesehatan masyarakat melalui pemenuhan jumlah dokter
UU Kesehatan diklaim bakal memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Mencontohkan pada poin SDM, Kemenkes menyebut selama ini Indonesia kekurangan jumlah dokter yang membuat pelayanan di fasilitas kesehatan kurang maksimal.
Dampaknya adalah masih banyak masyarakat yang harus dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan penanganan kesehatan. Beberapa kasus membuat pasien tersebut tak tertolong saat masa tunggu atau saat dalam perjalanan dirujuk.
Melalui beleid baru itu, aturan perihal produksi dokter di Indonesia dipermudah melalui simplifikasi aturan seperti pasal 264 yang tertulis, 'Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik. Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP'.
Kemenkes juga mewacanakan agar Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS). Artinya lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di Rumah Sakit (RS) dan dibayar.
Sementara selama ini Indonesia baru mengenal university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas. Sementara collegium based akan langsung berpraktik di RS dan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.
Ilustrasi. Pelaksanaan telemedisin menjadi naik daun karena dampak pandemi global Covid-19. (iStock/SetsukoN)
3. Akses sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
Kemenkes sebelumnya juga mengklaim UU Kesehatan bakal mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
"Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 348 ayat (2).
4. Preventif lewat akses kesehatan primer
UU Kesehatan juga mengatur terkait pelayanan kesehatan primer alias pelayanan di lingkup terbawah seperti posyandu dan puskesmas. Beleid ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer, termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alkes.
Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, 'Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut,"
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga mengklaim pemeriksaan USG akan bisa dilakukan di seluruh Puskesmas dalam waktu dekat dan didukung UU Kesehatan. Targetnya, 10.321 Puskesmas menyediakan layanan antenatal tersebut.
Budi menginginkan puskesmas memang menjadi tempat pertama yang didatangi seseorang ketika mereka sakit, sehingga puskesmas mampu mendeteksi dini penyakit yang diderita seseorang, dengan kemudian harapan kemungkinan orang tersebut selamat akan semakin besar.
Dampak mengkhawatirkan dari UU Kesehatan di halaman selanjutnya.
1. Penghilangan mandatory spending membuat beban jadi ke masyarakat
UU Kesehatan yang baru disahkan di DPR itu telah menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.
Sebelumnya di dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menilai penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan melanggar Abuja Declaration World Health Organization (WHO).
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi juga sebelumnya beranggapan penghapusan mandatory spending itu akan membebani biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat semakin besar. Pasalnya peningkatan kualitas kesehatan tidak bisa diharapkan kepada program yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, CEO lembaga kajian Central for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih juga menilai mandatory spending yang dihilangkan dalam UU akan mempengaruhi banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah.
Misalnya untuk pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, penyediaan akses obat, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, hingga program edukasi kesehatan.
Namun, Menkes Budi menilai besarnya belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia.
Ia mencontohkan mandatory spending besar yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kuba. Namun rata-rata usia hidup warga di kedua negara itu tidak setinggi seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura. Budi mengklaim baik Korsel, Jepang, dan Singapura sama-sama tidak menetapkan mandatory spending yang besar.
Menurut Budi, fokus kepada program dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Ia mengaku telah banyak menerima laporan kejadian penggunaan anggaran kesehatan yang tak tepat sasaran
Selain itu penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Budi mengatakan pemerintah akan melakukan menjalankan dan melakukan pengawasan pada program yang termaktub dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang akan dibuat setiap tahunnya dan akan dibahas bersama lembaga legislatif.
Pennghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
2. Rawan bocor dan penyalahgunaan data genomik WNI
UU Kesehatan mengatur ketentuan baru perihal teknologi kesehatan yang berkaitan dengan genomik warga. Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Indonesia sebelumnya menyoroti kekhawatiran terkait aturan transfer data. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 UU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.
Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
Data tersebut kemudian harus disimpan dan dikelola material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan atau biorepositori.
Selanjutnya, pada pasal 340 tertuliskan aturan terkait pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.
Dalam hal ini, sudah diatur juga bahwa pengambilan data tersebut harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor. Kendati demikian, kewajiban mendapatkan persetujuan pasien itu dikecualikan dalam sejumlah perkara.
Merespons kekhawatiran itu, Menkes Budi mengklaim Indonesia sudah cukup ketinggalan pada proyek inovasi terkait tersebut. Eks Wamen BUMN itu mengatakan Malaysia sudah melakukan program terkait sejak 2004. Sama halnya, kata dia, dengan Singapura. Ia pun mengklaim banyak negara maju yang sudah secara agresif melakukan program ini.
Sebab dengan bank data ini, ke depan faskes dan nakes dapat memiliki data rekam medis dan dapat mengambil kesimpulan penyakit yang berpotensi terjadi di masa depan pada individu tersebut, sehingga mitigasi dan upaya preventif dapat dilakukan sedari dini.
Adapun perihal potensi kebocoran data dan penyalahgunaan data, Budi memastikan pemerintah akan melakukan proteksi bertingkat, sebab kekayaan negara salah satunya adalah dari genomik warganya.
Ia kemudian mencontohkan, kondisi saat ini dengan nihil peraturan soal penggunaan data genomik, malah banyak praktik perusahaan luar negeri yang berusaha menyediakan jasa itu sehingga malah dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan data.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bersamaDPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7) siang.
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait minimal dana wajib kesehatan (mandatory spending).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, dan keduanya pun sama-sama menyoroti mandatory spending dalam pernytaan sikapnya.
Namun, proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang diwarnai banyak protes terutama dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia. Ada sejumlah hal yang mereka soroti menjadi masalah di dalam draf RUU Kesehatan yang kemudian disahkan jadi undang-undang.
Beberapa di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam UU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Mereka juga menilai pembahasan R7UU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.
Lantas, bagaimana dampak UU Kesehatan bagi masyarakat luas? berikut CNNIndonesia.com rangkum berdasarkan naskah UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal yang telah dikonfirmasi Ketua Panja RUU Kesehatan di DPR, Melki Laka Lena.
Dampak yang dinilai baik
1. Obat dan alkes berpotensi menjadi lebih murah
UU Kesehatan disebut bakal membuat alat kesehatan (alkes) dan obat menjadi lebih murah di Indonesia.
Pasalnya beleid ini mengatur kemandirian sediaan farmasi dan alkes di Indonesia sehingga sediaan yang dibutuhkan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi dapat terpenuhi.
Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes masih bergantung pada impor secara signifikan. Kemenkes mendata sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.
UU Kesehatan terbaru disebut akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri. Misalnya sesuai yang tertuang dalam 327 ayat (1) yang berbunyi, 'Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan'.
2. Klaim mempermudah akses kesehatan masyarakat melalui pemenuhan jumlah dokter
UU Kesehatan diklaim bakal memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Mencontohkan pada poin SDM, Kemenkes menyebut selama ini Indonesia kekurangan jumlah dokter yang membuat pelayanan di fasilitas kesehatan kurang maksimal.
Dampaknya adalah masih banyak masyarakat yang harus dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan penanganan kesehatan. Beberapa kasus membuat pasien tersebut tak tertolong saat masa tunggu atau saat dalam perjalanan dirujuk.
Melalui beleid baru itu, aturan perihal produksi dokter di Indonesia dipermudah melalui simplifikasi aturan seperti pasal 264 yang tertulis, 'Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik. Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP'.
Kemenkes juga mewacanakan agar Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS). Artinya lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di Rumah Sakit (RS) dan dibayar.
Sementara selama ini Indonesia baru mengenal university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas. Sementara collegium based akan langsung berpraktik di RS dan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.
Ilustrasi. Pelaksanaan telemedisin menjadi naik daun karena dampak pandemi global Covid-19. (iStock/SetsukoN)
3. Akses sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
Kemenkes sebelumnya juga mengklaim UU Kesehatan bakal mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
"Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 348 ayat (2).
4. Preventif lewat akses kesehatan primer
UU Kesehatan juga mengatur terkait pelayanan kesehatan primer alias pelayanan di lingkup terbawah seperti posyandu dan puskesmas. Beleid ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer, termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alkes.
Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, 'Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut,"
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga mengklaim pemeriksaan USG akan bisa dilakukan di seluruh Puskesmas dalam waktu dekat dan didukung UU Kesehatan. Targetnya, 10.321 Puskesmas menyediakan layanan antenatal tersebut.
Budi menginginkan puskesmas memang menjadi tempat pertama yang didatangi seseorang ketika mereka sakit, sehingga puskesmas mampu mendeteksi dini penyakit yang diderita seseorang, dengan kemudian harapan kemungkinan orang tersebut selamat akan semakin besar.
Dampak mengkhawatirkan dari UU Kesehatan di halaman selanjutnya.
Dampak UU Kesehatan yang dinilai mengkhawatirkan bagi masyarakat luas
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
1. Penghilangan mandatory spending membuat beban jadi ke masyarakat
UU Kesehatan yang baru disahkan di DPR itu telah menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.
Sebelumnya di dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menilai penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan melanggar Abuja Declaration World Health Organization (WHO).
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi juga sebelumnya beranggapan penghapusan mandatory spending itu akan membebani biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat semakin besar. Pasalnya peningkatan kualitas kesehatan tidak bisa diharapkan kepada program yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, CEO lembaga kajian Central for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih juga menilai mandatory spending yang dihilangkan dalam UU akan mempengaruhi banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah.
Misalnya untuk pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, penyediaan akses obat, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, hingga program edukasi kesehatan.
Namun, Menkes Budi menilai besarnya belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia.
Ia mencontohkan mandatory spending besar yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kuba. Namun rata-rata usia hidup warga di kedua negara itu tidak setinggi seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura. Budi mengklaim baik Korsel, Jepang, dan Singapura sama-sama tidak menetapkan mandatory spending yang besar.
Menurut Budi, fokus kepada program dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Ia mengaku telah banyak menerima laporan kejadian penggunaan anggaran kesehatan yang tak tepat sasaran
Selain itu penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Budi mengatakan pemerintah akan melakukan menjalankan dan melakukan pengawasan pada program yang termaktub dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang akan dibuat setiap tahunnya dan akan dibahas bersama lembaga legislatif.
Pennghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
2. Rawan bocor dan penyalahgunaan data genomik WNI
UU Kesehatan mengatur ketentuan baru perihal teknologi kesehatan yang berkaitan dengan genomik warga. Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Indonesia sebelumnya menyoroti kekhawatiran terkait aturan transfer data. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 UU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.
Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
Data tersebut kemudian harus disimpan dan dikelola material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan atau biorepositori.
Selanjutnya, pada pasal 340 tertuliskan aturan terkait pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.
Dalam hal ini, sudah diatur juga bahwa pengambilan data tersebut harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor. Kendati demikian, kewajiban mendapatkan persetujuan pasien itu dikecualikan dalam sejumlah perkara.
Merespons kekhawatiran itu, Menkes Budi mengklaim Indonesia sudah cukup ketinggalan pada proyek inovasi terkait tersebut. Eks Wamen BUMN itu mengatakan Malaysia sudah melakukan program terkait sejak 2004. Sama halnya, kata dia, dengan Singapura. Ia pun mengklaim banyak negara maju yang sudah secara agresif melakukan program ini.
Sebab dengan bank data ini, ke depan faskes dan nakes dapat memiliki data rekam medis dan dapat mengambil kesimpulan penyakit yang berpotensi terjadi di masa depan pada individu tersebut, sehingga mitigasi dan upaya preventif dapat dilakukan sedari dini.
Adapun perihal potensi kebocoran data dan penyalahgunaan data, Budi memastikan pemerintah akan melakukan proteksi bertingkat, sebab kekayaan negara salah satunya adalah dari genomik warganya.
Ia kemudian mencontohkan, kondisi saat ini dengan nihil peraturan soal penggunaan data genomik, malah banyak praktik perusahaan luar negeri yang berusaha menyediakan jasa itu sehingga malah dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan data.
Dampak UU Kesehatan yang dinilai mengkhawatirkan bagi masyarakat luas BACA HALAMAN BERIKUTNYA