4 Polisi Sumut Pemeras Transpuan Rp50 Juta Diwajibkan Minta Maaf
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terbukti melakukan pemerasan terhadap dua orang transpuan sebesar Rp50 juta. Oleh Polda Sumut, empat polisi itu dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Selain itu, empat polisi itu pun diwajibkan meminta maaf secara tertulis.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (11/7) mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Selasa (11/7).
"Benar, dijatuhi sanksi Demosi selama 4 tahun. Lalu penempatan khusus selama 7 hari di mana sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan 10 Juli 2023," ujarnya.
Tak hanya itu, Hadi menegaskan dalam sidang tersebut, keempatnya juga diwajibkan meminta maaf secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan kepada pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Lalu kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Hadi.
Atas putusan tersebut, keempat polisi tersebut menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar Hadi.
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan personel Polda Sumut terhadap dua Transpuan yakni K alias Deca dan R alias Fury sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT pada 23 Juni 2023.
Peristiwa pemerasan oleh oknum-oknum polisi itu bermula saat Deca dan Fury bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.
Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya, namun Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki itu masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.
Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung ditahan.
Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang hingga akhirnya disanggupi Rp50 juta.
Karena mendapatkan intimidasi, kedua korban pun meminta pendampingan hukum ke LBH Medan. LBH Medan melaporkan 8 oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.