Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Bui Kasus KSP Intidana

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 19:24 WIB
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut bui 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kanan). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Tuntutan dibacakan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Gazalba Saleh bersalah dan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 11 tahun, denda Rp1.000.000.000 subsider enam bulan penjara," kata Wawan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim berdasarkan keterangan yang diterima dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JPU KPK mengatakan berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak terdakwa bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah SGD110.000.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK meyakini Gazalba Saleh terbukti melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI. Pertimbangan memberatkan terakhir yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka dan penahanan dalam kasus ini. Terbaru, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Rabu (12/7).

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu (12/7) petang.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER